Pengertian
Layanan bimbingan dan konseling diselenggarakan melalui tahapan asesmen kebutuhan, perencanaan program, pelaksanaan program, evalusi, pelaporan, dan tindak lanjut bimbingan dan konselingserta dilakukan dalam suatu kolaborasi dengan pendidik lain serta pemangku kepentingan layanan yang dapat menciptakan peluang kemandirian dan kesetaraan dalam meraih kesempatan dan kesuksesan bagi konseli berdasarkan prinsip-prinsip dasar profesionalitas berikut.
- Setiap individu dilayani atas dasar kemuliaan harkat dan martabat kemanusiaannya.
- Setiap individu memiliki hak untuk dihargai, diperlakukan dengan hormat dan mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pelayanan bimbingan dan konseling yang bermutu secara profesional.
- Profesi bimbingan dan konseling memberikan pelayanan bagi individu atau kelompok dari berbagai latar belakang kehidupan yang beragam dalam budaya, etnis, agama dan keyakinan, usia, status sosial dan ekonomi, individu dengan berkebutuhan khusus, individu yang mengalami kendala bahasa, dan identitas gender.
- Setiap individu berhak memperoleh informasi dan layanan yang mendukung pemenuhan kebutuhan mereka untuk mengembangkan diri.
- Setiap individu mempunyai hak untuk memahami arti penting dari pilihan hidup dan bagaimana pilihan tersebut akan mempengaruhi masa depan yang membahagiakan.
- Setiap individu memiliki hak untuk dijaga kerahasiaan dirinya sesuai dengan hak-hak pribadinya, aturan hukum, kebijakan, dan standar etika pelayanan.
Kode etik profesi adalah norma-norma, sistem nilai dan moral yang merupakan aturan tentang apa yang harus atau perlu dilakukan, tidak boleh dilakukan, dan tidak dianjurkan untuk dilakukan atau ditugaskan dalam bentuk ucapan atau tindakan atau perilaku oleh setiap tenaga profesi dalam menjalankan tugas profesi dan dalam kehidupan bermasyarakat dalam rangkaian budaya tertentu. Kode etik bimbingan dan konseling Indonesia adalah kaidah-kaidah nilai dan moral yang menjadi rujukan bagi anggota organisasi dalam melaksanakan tugas, atau tanggung jawabnya dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling kepada konseli. Kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku profesional yang dijunjung tinggi, diamalkan, ditegakkan, dan diamankan oleh setiap anggota Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN). Oleh karena itu, kode etik wajib dipatuhi dan diamalkan oleh seluruh jajaran pengurus dan anggota organisasi tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
Kode etik dinyatakan dalam bentuk seperangkat standar, peraturan, dan atau pedoman yang mengatur dan mengarahkan ucapan, tindakan, dan/atau perilaku guru bimbingan dan konseling, konselor, dosen bimbingan dan konseling anggota ABKIN sebagai pemegang kode etik yang bekerja pada berbagai sektor dan dalam interaksi mereka dengan mitra kerja serta sasaran layanan atau konseli dan anggota masyarakat pada umumnya.
Tujuan
Kode Etik Bimbingan dan Konseling Indonesia memiliki lima tujuan, yaitu:
- Memberikan panduan perilaku yang berkarakter dan profesional bagi anggota dalam memberikan pelayanan bimbingan dan konseling.
- Membantu anggota dalam membangun kegiatan pelayanan yang profesional.
- Mendukung misi organisasi profesi, yaitu Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (ABKIN) dan divisi-divisinya.
- Menjadi landasan dan arah dalam menghadapi dan menyelesaikan permasalahan yang datang dari dan mengenai diri anggota asosiasi.
- Melindungi anggota asosiasi dan sasaran layanan (konseli)