Ketentuan Praktik Bimbingan dan Konseling Kelompok dan Penilaiannya
- Praktik dilakukan dengan strategi/jenis layanan bimbingan kelompok dengan teknik variatif
- Praktik layanan bimbingan kelompok dan/atau layanan konseling kelompok beranggotakan pimpinan kelompok dan anggota kelompok (minimal 6 maksimal 15 orang).
- Penilaian terhadap mahasiswa praktik (praktikan), yaitu: (a) Kemampuan merencanakan pelaksanaan bimbingan dan konseling (RPLBK), (b) Kemampuan melaksanakan layanan bimbingan kelompok dana/atau layanan konseling kelompok (Praktik Pelaksanaan), dan (c) Kemampuan mengadministrasikan laporan bimbingan kelompok (Melaporkan)
- Tim penilai adalah Dosen Pengampu dan dibantu oleh mahasiswa sebagai peer counselor.
- Setiap mahasiswa peserta wajib membawa dan menunjukkan Rencana Pelaksanaan Layanan Bimbingan dan Konseling (RPLBK) di print out yang diberikan kepada penilai.
- Setiap mahasiswa peserta wajib membawa dan menunjukkan Laporan Pelaksaan Bimbingan dan Konseling Kelompok di print out.
- Setiap mahasiswa peserta wajib membawa Lembar Kepuasan Konseli Terhadap Bimbingan Kelompok/Konseling Kelompok (sesuaikan dengan jumlah anggota kelompok).
- Untuk menilai RPLBK, Laporan Pelaksanaan Bimbingan Kelompok/Konseling Kelompok, maka setiap mahasiswa praktikan wajib membawa (a) Alat Penilaian Kemampuan Konselor 1 (Lembar Penilaian Kemampuan Merencanakan Bimbingan dan Konseling), (b) Alat Penilaian Kemampuan Konselor 2 (Lembar Penilaian Kemampuan Melaksanakan Bimbingan Kelompok/Konseling Kelompok), dan (c) Alat Penilaian Kemampuan Konselor 3 (Lembar Penilaian Kemampuan Mengadministrasikan laporan Bimbingan Kelompok/Konseling Kelompok). Ketiga Alat Penilaian Kemampuan Konselor dapat di unduh disini.
- Membawa alat dan bahan dan/atau media yang mendukung untuk Anda gunakan dalam layanan Bimbingan Kelompok/konseling kelompok (seperti, kertas, polpen, LCD, materi leaflet, dll)