Penyusunan Program Tahunan Bimbingan dan Konseling

 

Penyusunan program tahunan bimbingan dan konseling terdiri atas: (a) rasional, (b) dasar hukum, (c) visi dan misi, (d) deskripsi kebutuhan, (e) tujuan, (f) komponen program, (g) bidang layanan, (h) rencana operasional, (i) pengembangan tema/topik, (j) rencana evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut, (k) anggaran biaya, dan (l) sarana dan prasarana. Diuraikan singkat sebagai berikut.


Rasional

Uraian dalam rasional merupakan latarbelakang yang melandasi program bimbingan dan konseling diselenggarakan. Beberapa bagian yang perlu diuraikan meliputi (a) urgrensi layanan BK di sekolah, (b) kondisi objektif di sekolah berupa permasalahan, hambatan, kebutuhan, dan budaya sekolah sekaligus potensi-potensi keunggulan yang dimiliki siswa, (c) kondisi objektif yang ada di lingkungan masyarakat yang menunjukkan daya dukung lingkungan dan ancaman-ancaman yang mungkin berpengaruh terhadap perkembangan peserta didik/konseli, dan (d) harapan yang ingin dicapai dari layanan bimbingan dan konseling.


Dasar Hukum

Dasar hukum yang ditentukan menjadi landasan kebijakan guru bimbingan dan konseling atau konselor dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di satuan pendidikan. Penulisan dasar hukum mengikuti kaidah urutan dari perundangan tertinggi yang relevan sampai aturan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan, misalnya: undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, peraturan daerah, surat keputusan kepala sekolah.


Visi dan Misi

Rumusan visi dan misi bimbingan dan konseling harus sesuai dengan visi dan misi sekolah. Oleh karena itu, sebelum menetapkan visi dan misi program layanan bimbingan dan konseling, perlu terlebih dahulu menelaah visi dan misi sekolah. Oleh karena itu, sebelum menetapkan visi dan misi program layanan bimbingan dan konseling, perlu terlebih dahulu menelaah visi dan misi sekolah, selanjutnya merumuskan visi dan misi program layanan bimbingan dan konseling. Visi adalah gambaran yang ingin diwujudkan melalui program bimbingan dan konseling pada periode tertentu; sedangkan misi adalah upaya untuk mencapai visi yang telah ditetapkan. Visi dan misi bimbingan dan konseling hendaknya selaras dengan visi dan misi yang telah ditetapkan oleh sekolah. Rumusan visi dan misi bimbingan dan konseling yang termuat dalam program tahunan tidak harus diubah setiap tahun (tergantung pada pencapaian visi misi tersebut dalam kurun waktu tertentu), setidak-tidaknya memiliki rumusan yang sama dengan tahun sebelumnya atau semaksimal mungkin dapat disesuaikan dengan dinamika internal dan eksternal sekolah.


Deskripsi Kebutuhan

Rumusan deskripsi kebutuhan diidentifikasi berdasarkan asumsi tentang tugas perkembangan yang seharusnya dicapai peserta didik/konseli dan asesmen kebutuhan yang telah dilakukan pada tahap sebelumnya. Hasil asesmen inilah yang selanjutnya menjadi deskripsi kebutuhan yang akan difasilitasi dalam pencapaian tujuan layanan yang akan diberikan. Contoh deskripsi kebutuhan hasil dari penyebaran instrumen baik berupa (ITP, AUM, DCM, dll).




Komponen Program

Berdasarkan deskripsi kebutuhan, maka dapat dipetakan komponen program bimbingan dan konseling yang sesuai dapat berupa (1) Layanan Dasar, (2) Layanan Perencanaan Individual (3) Layanan Responsif, dan (4) Dukungan Sistem.

Layanan dasar adalah proses pemberian bantuan kepada semua peserta didik/konseli yang berkaitan dengan pengembangan keterampilan, pengetahuan, dan sikap dalam bidang pribadi, sosial, belajar, dan karir yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas perkembangan.

Layanan dasar dapat dibuat dalam bentuk tabel dan dilengkapi data hasil analisis kebutuhan. Contoh sebagai berikut.


Layanan peminatan dan perencanaan individual merupakan proses pemberian bantuan kepada semua peserta didik/konseli dalam membuat dan mengimplementasikan rencana pribadi, sosial, belajar, dan karir.

Layanan responsif adalah pemberian bantuan terhadap peserta didik/konseli yang memiliki kebutuhan dan masalah yang memerlukan bantuan dengan segera.

Dukungan sistem merupakan semua aktivitas yang dimaksudkan untuk mendukung dan meningkatkan (1) staf bimbingan dan konseling dalam melaksanakan layanan dasar, layanan peminatan dan perencanaan individual, layanan responsif, dan (2) staf personalia sekolah yang lain dalam melaksanakan program-program pendidikan di sekolah.


Bidang Layanan

Bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan mencakup empat bidang layanan, yaitu bidang layanan yang memfasilitasi perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir. Pada hakikatnya perkembangan tersebut merupakan satu kesatuan utuh yang tidak dapat dipisahkan dalam setiap diri individu peserta didik/konseli. Materi layanan bimbingan klasikal disajikan secara proporsional sesuai dengan hasil asesmen kebutuhan 4 (empat) bidang layanan.

Bidang Pribadi, proses pemberian bantuan dari guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta didik/konseli untuk memahami, menerima, mengarahkan, mengambil keputusan, dan merealisasikan keputusannya secara bertanggung jawab tentang perkembangan aspek pribadinya, sehingga dapat mencapai perkembangan pribadinya secara optimal dan mencapai kebahagiaan, kesejahteraan dan keselamatan dalam kehidupannya.

Bidang Sosial, proses pemberian bantuan dari konselor kepada peserta didik/konseli untuk memahami lingkungannya dan dapat melakukan interaksi sosial secara positif, terampil berinteraksi sosial, mampu mengatasi masalah-masalah sosial yang dialaminya, mampu menyesuaikan diri dan memiliki keserasian hubungan dengan lingkungan sosialnya sehingga mencapai kebahagiaan dan kebermaknaan dalam kehidupannya.

Bidang Belajar, proses pemberian bantuan guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta didik/ konseli dalam mengenali potensi diri untuk belajar, memiliki sikap dan keterampilan belajar, terampil merencanakan pendidikan, memiliki kesiapan menghadapi ujian, memiliki kebiasaan belajar teratur dan mencapai hasil belajar secara optimal sehingga dapat mencapai kesuksesan, kesejahteraan, dan kebahagiaan dalam kehidupannya.

Bidang Karir, proses pemberian bantuan guru bimbingan dan konseling atau konselor kepada peserta didik/konseli untuk mengalami pertumbuhan, perkembangan, eksplorasi, aspirasi dan pengambilan keputusan karir sepanjang rentang hidupnya secara rasional dan realistis berdasar informasi potensi diri dan kesempatan yang tersedia di lingkungan hidupnya sehingga mencapai kesuksesan dalam kehidupannya.


Rencana Kegiatan

Dalam membantu guru bimbingan dan konseling atau konselor mencapai tujuan BK selama satu tahun diperlukan rencana operasional yang memberikan panduan untuk penyusunan program tahunan dan semesteran. Rencana kegiatan (action plan) bimbingan dan konseling merupakan rencana detail yang menguraikan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk mencapai tujuan yang didapat dari hasil asesmen terhadap kondisi peserta didik serta standar kompetensi kemandirian siswa. Rencana kegiatan bimbingan dan konseling dapat dibuat dalam bentuk tabel yang terdiri dari beberapa komponen yaitu: 


Mohamad Awal Lakadjo

Dosen Program Studi Bimbingan dan Konseling Universitas Negeri Gorontalo

*

Posting Komentar (0)
Lebih baru Lebih lama

Facebook

Technology